Halaman
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
109
Agama Khonghucu dan
Perkembangannya
Peta Konsep
Istilah Asli Agama
Khonghucu
Agama Khonghucu di
Indonesia
Agama Khonghucu di Era
Reformasi
Awal Mula Perkembangan
Masuknya Agama Khonghucu ke
Indonesia
Lembaga Agama Khonghucu
Pengakuan Yuridis
Pelayanan Hak Sipil
Perayaan Imlek
Bab
6
110
| Kelas X SMA/SMK
A.
P
endahuluan
Sejarah
Zhongguo
merupakan sejarah yang sangat
fantastis
.
Bagaimana tidak, sejarah yang sudah berumur lima milenium (5.000
tahun) ini begitu tertata rapih bak cerita bersambung dan bertahan terus
dan dapat mengatasi peperangan dan kekalahan. Menurut Elizabeth
Seeger, tak ada sejarah yang lebih menarik dan lebih hebat seperti
sejarah
Zhongguo
.
Ketika
Piramide
didirikan di lembah sungai
Nil
,
Zhongguo
sudah
mendirikan kerajaannya di sepanjang sungai
Huanghe
, dan ketika orang
cerdik pandai
Babylonia
mempelajari bintang-bintang dan langit, orang
Zhonghoa
sudah menyusun almanak dengan segala kaitannya. Ketika
bangsa Yunani mendirikan negaranya dan merdeka di tanah semenanjung
yang berbukit-bukit, maka
Zhongguo
waktu itu telah membangun ke-
Dinasty-an yang megah.
Saat Roma mengalahkan negara-negara di sepanjang pantai Laut
Tengah dan menyerbu Eropa serta mengalahkan bangsa Prancis,
Spanyol, keluarga Dinasty
Han
di
Zhongguo
sedang memerintah suatu
kerajaan yang ‘
elegance
’.
Dalam sejarah perkembangan bangsa
Zhonghoa
banyak terdapat
jejak sejarah yang menggemparkan dunia, di antaranya; perjalanan
darat terbesar yang dikenal sebagai ‘Jalur Sutra’ sedangkan perlayaran
laut yang termasyur adalah ‘
Zhengho
mengarungi samudra’ Kedua hal ini
memberikan kontribusi yang tidak terhapuskan dalam pengembangan
perdagangan dan penyebaran budaya di dunia.
Sementara itu, perkembangan sejarah
Zhongguo
yang telah berusia
5.000 tahun, tidak bisa terlepas dari sejarah peradaban manusia itu
sendiri dan seiring dengan perkembangan agama Khonghucu. Sejarah
juga mencatat bahwa agama Khonghucu adalah agama yang berkembang
sejalan dengan peradaban manusia. Rangkaian Wahyu
Tian
terangkai
dari
Fuxi
(2953 - 2838 SM.), sampai digenap-sempurnakan oleh Nabi
Kongzi
(551 - 479 SM.), di dalamnya ada bimbingan/tuntunan bagi
manusia untuk hidup dalam Jalan Suci (
Dao
).
1.
I
stilah Asli Agama Khonghucu
Agama Khonghucu adalah agama yang dalam istilah aslinya disebut
Ru Jiao
, yang artinya agama bagi orang-orang yang lembut hati, yang
menjadikan orang terpelajar dan terbimbing dalam pengetahuan suci.
Oleh karena peranan besar Nabi
Kongzi
dalam menyempunakan ajaran
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
111
agama ini, maka kemudian orang lebih mengenalnya dengan sebutan
agama Khonghucu.
Ru Jiao
atau agama Khonghucu sudah ada jauh sebelum Nabi
Kongzi
dilahirkan, ajaran
Ru Jiao
sudah ada/mulai dirintis sejak zaman
Nabi purba atau raja suci
Tangyao
, yaitu tahun 2357 SM-2255 SM. dan
Nabi purba atau raja suci
Yushun
, tahun 2255 SM-2205 SM.
Tangyao
dan
Yushun
inilah yang kemudian dikenal sebagai Bapak
Ru Jiao
,
karena Beliau berdualah yang telah merintis dan meletakan dasar-dasar
ajaran agama
Ru Jiao
, yang diteruskan dan dikembangkan oleh Nabi-
Nabi selanjutnya sampai kepada Nabi
Kongzi
sebagai penggenap dan
penyempurna ajaran
Ru Jiao
tersebut.
Bila ditinjau dari sebutan aslinya kata Ru
(儒)
dibangun dari dua
radikal huruf, yaitu:
Ren
(
人
) yang berarti manusia, dan
Xu
(
需
) yang
artinya perlu. Jadi kata
Ru
bisa bermakna “Yang diperlukan manusia.”
Sementara kata Jiao (
教
) yang dalam bahasa Indonesia berarti
Agama dibangun dari dua radikal huruf, yaitu:
Xiao
(孝)
yang berarti
memuliakan hubungan dan Wen (
文)
yang berarti ajaran. Maka
Jiao
atau
agama dapat diartikan: “Ajaran tentang memuliakan hubungan.” Jika
Ru
mengandung arti: “Yang diperlukan manusia”, dan
Jiao
mengandung
arti: “Ajaran tentang memuliakan hubungan”, maka
Ru Jiao
(
儒
教
)
dapat diartikan sebagai: “Ajaran tentang memuliakan hubungan yang
diperlukan manusia untuk memenuhi hakikat kemanusiaannya sesuai
dengan Firman
Tian
.”
Bimbingan agama ini diturunkan
Tian
melalui para Nabi sebagai
utusan-Nya agar manusia beroleh tuntunan pembinaan diri dalam jalan
suci (
Dao
), yaitu jalan untuk datang dan kembali kepada sang pencipta.
Ru Jiao
dapat dikatakan sebagai agama bagi orang-orang yang
taat, yang tulus berserah dan taqwa kepada Dia
Tian
Yang Maha Esa,
yang halus budi pekertinya, yang menjadikan terpelajar dan beroleh
bimbingan. Hal ini tersirat lebih nyata lagi di dalam kitab Yijing (kitab
tentang perubahan/kejadian alam semesta), di situ diisyaratkan bahwa
umat Ru adalah orang yang:
Rou
(柔)
= lembut hati, halus budi-pekerti, penuh susila.
Yu
(玉)
= yang utama, mengutamakan perbuatan baik.
He
(和)
= harmonis-selaras.
Ru
(如)
= Menebarkan kebajikan, bersuci diri.
112
| Kelas X SMA/SMK
Oleh karena itu, umat Ru selalu mencamkan dengan sungguh-
sungguh agar sikap dan perilakunya selalu berlandaskan kebajikan (
De
),
membina diri dalam jalan suci (
Dao
). Demikian ia berbuat dan bertindak
dalam amal ibadah kesehariannya (
Shuaixing
).
Agama Khonghucu diturunkan
Tian
bagi umat manusia yang datang
seiring dengan sejarah manusia itu sendiri. Tentu saja kehadirannya
pada mulanya berhubungan langsung dengan suatu tempat, suatu waktu
dan suatu kaum tertentu, seperti apa yang kita kenal sebagai Negara
Zhongguo
. Namun demikian tidaklah berarti agama ini adalah hanya
milik orang
Zhonghoa
saja, melainkan bersifat universal bagi semua
kaum atau bangsa-bangsa yang berada di seluruh penjuru dunia.
Hal ini terbukti bahwa sesungguhnya para Nabi sebagai utusan
Tian
yang membawakan dan merangkai
Ru Jiao
adalah terdiri dari berbagai
suku bangsa, seperti misalnya Nabi Yushun berasal dari suku bangsa
I Timur (seperti orang Korea dan Jepang). Wenwang berasal dari suku
bangsa I Barat (seperti orang Asia Tenggara).
Dayu
berasal dari
Yunan
(seperti orang Melayu dan Asia Tenggara), disamping tentunya orang
Han
sendiri.
Lebih daripada itu, agama Khonghucu pada kenyataannya bukan
hanya dianut oleh orang-orang dari daratan
Zhongguo
saja, melainkan
dianut juga oleh bangsa-bangsa seperti Jepang, Vietnam, Korea,
Singapura, Malaysia termasuk Indonesia. Secara universal budaya
Khonghucu sudah merupakan milik dunia.
2.
Nabi Besar P
enyempurna Ajaran
Ru Jiao
Agama Khonghucu bukan sekedar suatu ajaran yang diciptakan
oleh Nabi
Kongzi
, melainkan agama yang telah diturunkan Tian melalui
para nabi purba dan raja suci jauh sebelum Nabi
Kongzi
lahir. Seperti
disampaikan oleh Nabi
Kongzi
: “Aku hanya meneruskan, tidak mencipta.
Aku hanya percaya dan menaruh suka kepada (ajaran dan kitab-kitab)
yang kuno itu.” (
Lunyu
. VII: 1).
Pada bab 5 kita telah membahas tentang rangkaian turunnya Wahyu
Tian
untuk
Ru Jiao
(agama Khonghucu), di mana telah dibahas mengenai
para nabi dan raja suci yang menerima wahyu
Tian
yang selanjutnya
menjadi cikal bakal ajaran Khonghucu.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
113
B.
Agama Khonghucu Di Indonesia
1.
Awal Mula Perkembangan
Pada awal perkembangan agama Khonghucu di Indonesia ajaran-
ajarannya dipraktikkan terbatas di lingkungan keluarga keturunan
Zhonghoa
yang dimungkinkan antara satu dengan yang lainnya belum
mencerminkan adanya suatu keseragaman. Mereka melakukan berbagai
tata cara keagamaan dengan ritual menurut apa yang telah dilakukan
secara turun temurun oleh para nenek moyang mereka dengan penuh
toleransi antara satu dengan yang lain.
Perkembangan selanjutnya, ajaran agama Khonghucu didukung
oleh kehidupan berorganisasi kemasyarakatan dan keagamaan dengan
maksud agar teratur dan lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman tanpa
mengurangi esensi/inti dan nilai penghayatan spiritual atau justru dalam
rangka untuk meningkatkannya dalam berbagai aspek kehidupan umat
manusia.
2.
Masuknya Agama Khonghucu Ke Indonesia
Keberadaan umat Khonghucu Indonesia beserta lembaga-lembaga
keagamaannya sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Mengingat sejak
zaman
Sanguo
sekitar abad ke tiga sebelum Masehi, agama Khonghucu
telah menjadi salah- satu dari tiga agama di negeri
Zhongguo
pada saat
itu. Terlebih lagi pada zaman Dinasti
Han
(tahun 136 SM.) bahwa agama
Khonghucu ditetapkan sebagai agama Negara.
Agama Khonghucu di Indonesia tiba sebagai agama keluarga.
Kedatangan komunitas Konfusian pertama kali terjadi pada masa
formasi kerajaan Majapahit. Mereka datang bersama tentara Tar-Tar
yang dikirim untuk menghukum Kertanegara (Raja Singosari terakhir).
Sebagai suatu bukti mengenai
keberadaan agama Khonghucu
di Indonesia pada tahun 1688
dibangun Kelenteng
Thian
Hokiong
di Makassar, tahun 1819 dibangun
Kelenteng Ban Hingkiong di Manado
dan tahun 1883 dibangun Kelenteng
Boen
Thiangsoe
di Surabaya.
Kemudian pada tahun 1906
setelah diadakan pemugaran
kembali berganti nama menjadi
Wenmiao
. Kelenteng Talang
sumber: dokumen penulis
Gambar 6.1
Kelenteng Talang
di kota Cirebon-Jawa Barat
114
| Kelas X SMA/SMK
di kota Cirebon-Jawa Barat adalah juga merupakan salah satu
Kongzi
Miao/tempat ibadah Khonghucu, semua itu juga merupakan peninggalan
sejarah yang telah berusia tua.
Kelenteng lain yang bernuansa
Dao Pogong
antara lain: di Bogor
didirikan pada zaman VOC dan banyak tempat lain di seluruh Nusantara
mulai dari Aceh hingga ke Timor-Timur.
Akhir abad ke 19 di seluruh pulau Jawa 217 sekolah berbahasa
Mandarin, jumlah murid tercatat sebanyak 4.452 siswa sekolah, guru-
gurunya direkrut dari negeri
Zhongguo
. Kurikulum mengikuti sistem
tradisional yakni menghapalkan ajaran Khonghucu. Mereka adalah anak-
anak pedagang dan tokoh masyarakat seperti Kapitan dan Lieutnant
China. Siswa-siswa tersebut menempuh ujian di ibukota kerajaan Qing
untuk menjadi seorang
Junzi
. Komunitas dagang
Zhonghoa
sudah
sangat berkembang jauh sebelum kedatangan VOC. Jaringan
Zhonghoa
sudah meliputi Manila, Malaka, Saigon dan Bangkok. Jadi sejak awal
perkembangan komunitas
Zhonghoa
sudah sangat luas.
3.
Lem
baga Agam
a Khonghu
cu
di
Indonesi
a
Dimulai dari didirikannya
Kongjiaohui
di Sala-Jawa Tengah pada
tahun 1918 sebagai Lembaga Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Tahun 1923 dilaksanakan kongres pertama
Kongjiao Zonghui
(Lembaga Pusat Agama Khonghucu) di Yogyakarta dengan kesepakatan
memilih kota Bandung sebagai pusat. Pada tanggal 25 Desember 1924
diadakan kongres kedua di kota Bandung-Jawa Barat, yang antara
lain membahas mengenai Tata Upacara Agama Khonghucu agar ada
keseragaman dalam melaksanakan ibadah keagamaannya di seluruh
Indonesia.
Pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 1924 diadakan konferensi antar
tokoh-tokoh agama Khonghucu di Sala, untuk membahas kemungkinan
ditegakkannya kembali lembaga agama Khonghucu secara nasional
setelah tidak adanya kegiatan karena pecahnya perang dunia kedua dan
masuknya tentara Jepang ke Indonesia.
Pada tanggal 16 April 1955 berlangsung konferensi di Sala, dan
disepakati dibentuknya kembali Lembaga Tertinggi Agama Khonghucu
dengan memakai nama: Perserikatan
K’ung Chiao Hui
Indonesia (PKCHI)
yang diketuai oleh Dr. Sardjono, yang kemudian mengadakan Kongres ke
I pada tanggal 6-7 Juli 1956 di Solo, Konggres ke II tanggal 6-9 Juli 1957
di Bandung, Konggres ke III tanggal 5-7 Juli 1959 di Bogor, Konggres
ke IV tanggal 14-16 Juli 1961 di Solo, pada Konggres nama PKCHI
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
115
diganti menjadi LASKI (Lembaga Sang
Kongzi
Indonesia). Tahun 1963
nama LASKI diubah menjadi Gapaksi (Gabungan Perkumpulan Agama
Khonghucu se Indonesia). Tahun 1964 namanya diubah kembali menjadi
Gabungan Perhimpunan Agama Khonghucu se Indonesia, disingkat
tetap Gapaksi. Tahun 1965 Presiden Soekarno mengeluarkan Penpres
No.I/Pn.Ps/1965 yang menetapkan Agama Khonghucu sebagai salah-satu
agama yang diakui kehadirannya di Indonesia. Pada tahun 1967 untuk
kesekian kalinya nama perhimpunan diubah menjadi Matakin (Majelis
Tinggi Agama Khonghucu Indonesia).
Dalam Konggres Matakin VI Pada tangal 23 s.d. 27 Agustus 1967 di
Solo, pejabat presiden Republik Indonesia Letnan Jendral TNI Soeharto
pada saat itu telah berkenan memberikan sambutan tertulisnya, yang
antara lain menyatakan “agama Khonghucu mendapat tempat yang
layak dalam Negara kita yang berdasarkan Pancasila.”
C.
A
gama Khonghucu di Era Reformasi
1.
P
engakuan Agama Khonghucu Secara Yuridis
Berdasarkan Penpres No. 1 1965 j.o. Undang-Undang No. 5 tahun
1969 dalam penjelasan pasal demi pasal antara lain dinyatakan: “Agama
yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha dan Khonghucu.”
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-
agama di Indonesia. Karena keenam agama ini adalah agama-agama
yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mereka
mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-
Undang Dasar 1945, mereka juga mendapat bantuan-bantuan dan
perlindungan seperti yang diberikan pasal ini.
Penting
Kebebasan beragama merupakan hak yang paling hakiki
bagi umat manusia di dalam menjalin hubungan mereka
dengan Sang Pencipta-Nya yaitu Tian Yang Maha Esa.
Agama bukan pemberian oleh suatu Negara, melainkan
suatu keyakinan dari umatnya yang mempercayainya. Oleh
karena itu, selayaknya Negara tidak mencampuri ataupun
membatasinya.
116
| Kelas X SMA/SMK
Jumlah penganut agama Khonghucu di Indonesia pada tahun 1967
sekitar tiga juta orang. Kemudian berdasarkan hasil sensus penduduk
yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1971,
penganut agama Khonghucu tercatat 0,6 persen dari keseluruhan
penduduk Indonesia di Jawa, dan 1,2 persen di luar Jawa. Untuk
seluruh Indonesia para penganut agama Khonghucu sebanyak 999.200
jiwa (0,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia). Sementara jumlah
penduduk etnis
Zhonghoa
pada tahun 1999 mencapai 4-5 persen dari
seluruh jumlah penduduk Indonesia. Namun oleh karena situasi politik
di Indonesia dengan berbagai macam peraturan yang menghambat
perkembangan agama Khonghucu pada saat itu, maka jumlah penganut
agama Khonghucu telah banyak berkurang.
Hal ini disebabkan oleh karena adanya pembatasan-pembatasan,
misalnya di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan,
mendirikan tempat ibadah, tidak dicantumkannya agama Khonghucu
pada kolom agama di KTP, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan
Sipil, termasuk tidak diperbolehkannya pelajaran agama Khonghucu di
sekolah-sekolah. Semua itu menjadikan hambatan bagi para penganut
agama Khonghucu. Hal ini sebenarnya sangat bertentangan dengan
falsafah Negara kita yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
khususnya pasal 29 yang telah memberikan jaminan dan kebebasan bagi
seluruh rakyat Indonesia untuk memeluk agama dan melaksanakan
ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Terlebih lagi hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang
tentang hak-hak azazi manusia, karena kebebasan beragama sebenarnya
adalah merupakan hak yang paling hakiki bagi umat manusia di dalam
menjalin hubungan mereka dengan Sang Pencipta-Nya yaitu
Tian
Yang
Maha Esa. Agama bukan pemberian oleh suatu Negara, melainkan
suatu keyakinan dari umatnya yang mempercayainya. Oleh karena itu,
selayaknya Negara tidak mencampuri ataupun membatasinya.
Secara resmi dan berdasarkan hukum (
de facto
dan
de jure
) pengakuan
terhadap agama Khonghucu di Indonesia dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1.
Pancasila, sila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
2.
Undang-Undang Dasar 1945, pasal
28 E (setelah adanya perubahan
UUD 1945 oleh MPR): Ayat (I) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
117
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.
UUD
1945, pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.
Undang-Undang No.
39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
opasal 22 ayat (I) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu. Pasal 22 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
5.
Undang-Undang No. I/PNPS/1965, jo. Undang-Undang No. 5/1967
tentang Pencegahan Penyalagunaan dan/Penodaan Agama.
6.
Kepres.
6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14/1967 yang
sebelumnya banyak digunakan untuk membelenggu umat, agama
dan kelembagaan Khonghucu.
7.
Kebebasan umat dan agama Khonghucu
di Indonesia sudah ada sejak
lama, berbarengan dengan masuknya orang
Zonghoa
ke Indonesia,
seperti antara lain dapat dibuktikan dari umur Kelenteng dan Mio
(
Wenmiao
Surabaya) yang sudah ratusan tahun lamanya.
8.
Statistik yang dikeluarkan BPS pada
tahun 1971 dan 1976, dimana
jumlah umat Khonghucu tercatat 0,7 persen dari seluruh penduduk
Indonesia.
9.
Sejak
tahun 2000 telah menyelenggarakan Perayaan Tahun Baru
Kongzi
li secara nasional berturut-turut yang selalu dihadiri oleh
Presiden Republik Indonesia dan para pejabat teras pemerintahan
Indonesia, juga dihadiri oleh para tokoh/pemuka agama-agama yang
ada di Indonesia.
Aktivitas 6.1
Tugas Kelompok
Carilah isi tentang Inpres No. 14 tahun 1967 tentang pembatasan
terhadap budaya, adat istiadat dan agama Zhongguo.
118
| Kelas X SMA/SMK
2.
P
elayanan Hak Sipil Umat Khonghucu
Seiring dengan bergulirnya arus reformasi pada tahun 1998,
pengakuan terhadap hak azasi manusia di Indonesia dan pandangan
serta perlakuan terhadap agama Khonghucu mulai berubah.
Hal ini terbukti dengan
diberikannya kesempatan
kepada umat Khonghucu di
Indonesia melalui lem
baga
tertingginya Matakin untuk
mengadakan Musyawarah
Nasional
(Munas) ke XIII
pada tanggal 22 s.d. 23
Agustus 1998 di asrama
Haji Pondok Gede-Jakarta
Timur.
Munas ke XIII ini sesuai
dengan rekomendasi dari
Menteri Agama Republik
Indonesia Bapak Malik Fajar yang menjabat Menteri Agama pada saat
itu. Munas tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan Majelis Agama
Khonghucu Indonesia (Makin), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia
(Kakin) dan Wadah Umat Khonghucu lainnya.
Selanjutnya pemerintah Indonesia telah mencabut beberapa
peraturan yang bersifat diskriminasi, antara lain:
1.
Inpres
No. 14 tahun 1967 tentang pembatasan terhadap budaya, adat
istiadat dan agama China yang dianulir melalui Kepres No. 6 tahun
2000.
2.
Surat
Edaran Mendagri No.
477/74054/BA.01,2/4683/95
tanggal 18 November 1979
tentang pencantuman kolom
agama di KTP dan lima
agama yang diakui oleh
pemerintah: Islam, Kristen,
Katholik, Hindu dan Buddha
telah dianulir oleh Surat
Keputusan Mendagri.
sumber: dokumen Kemendikbud
Gambar 6.2
Sidang Munas Matakin XIV.
Jakarta 2002
sumber: dokumen Kemedikbud
Gambar 6.3
perayaan Imlek Nasional ke
2 di Istora Senayan Jakarta-2001
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
119
3.
I
mlek (Tahun Baru
Kongzili
) Menjadi Hari Libur Nasional
Selain itu Matakin telah mengadakan perayaan Tahun Baru
Kongzi
li
secara nasional sejak tahun 2000 yang selalu dihadiri oleh Presiden
Republik Indonesia, para Menteri Negara, Pimpinan MPR dan DPR, duta
besar begara sahabat dan tokoh masyarakat serta tokoh dari berbagai
agama yang ada di Indonesia. pada tahun 2002, saat perayaan
Kongzi
li
Nasional yang ke tiga, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno
Putri telah menetapkan Tahun Baru
Kongzi
li sebagai hari libur Nasional.
Penilaian Diri
•
Tujuan Penilaian
Lembar penilaian diri ini bertujuan untuk:
1.
Mengetahui
sikap kalian dalam menerima dan memahami sejarah
agama Khonghucu dan perkembangan di Indoensia.
2.
Memotivasi kalian untuk
aktif dalam kegiatan keagamaan sehingga
agama Khonghucu bertambah eksis di bumi Indonesia.
•
Petunjuk
Isilah lembar penilaian diri yang ditunjukkan dengan skala sikap
berikut ini!
SS
= sangat setuju
ST
= setuju
RR
= ragu-ragu
TS
= tidak setuju
Aktivitas 6.2
Tugas Kelompok
Ceritakan pengalaman kalian tentang perkembangan agama
Khonghucu di daerah masing-masing, dan pengaruhnya dengan
kebijakan pemerintah yang melayani agama Khonghucu setara
dengan agama-agama yang lain!
120
| Kelas X SMA/SMK
No
Instrumen Penilaian
SS
ST
RR
TS
1
Sejarah
Zhongguo
merupakan
sejarah yang sangat fantastis.
Bagaimana tidak, sejarah yang
sudah berumur lima milenium
(5.000 tahun) ini begitu tertata
rapih bak cerita bersambung dan
bertahan terus dan dapat mengatasi
peperangan dan kekalahan.
......
......
......
......
2
Ru Jiao
dapat dikatakan sebagai
agama bagi orang-orang yang taat,
yang tulus berserah dan taqwa
kepada Dia
Tian
Yang Maha Esa,
yang halus budi pekertinya, yang
terpelajar dan beroleh bimbingan.
......
......
......
......
3
Agama bukan hanya milik orang
Zhonghoa
saja, melainkan bersifat
universal bagi semua kaum atau
bangsa-bangsa yang berada di
seluruh penjuru dunia.\
......
......
......
......
4
Agama Khonghucu pada
kenyataannya bukan hanya
dianut oleh orang-orang dari
daratan
Zhongguo
saja, melainkan
dianut juga oleh bangsa-bangsa
seperti Jepang, Vietnam, Korea,
Singapura, Malaysia termasuk
Indonesia. Secara universal budaya
Khonghucu sudah merupakan milik
dunia.
......
......
......
......
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
121
5
Kebebasan beragama merupakan
hak yang paling hakiki bagi
umat manusia di dalam menjalin
hubungan mereka dengan Sang
Pencipta-Nya yaitu
Tian
Yang
Maha Esa. Agama bukan pemberian
oleh suatu Negara, melainkan
suatu keyakinan dari umatnya
yang mempercayainya. Oleh
karena itu, selayaknya Negara
tidak mencampuri ataupun
membatasinya.
......
......
......
......
6
Undang-Undang Dasar 1945, pasal
28 E (setelah adanya perubahan
UUD 1945 oleh MPR): Ayat (I)
Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agama dan
keyakinannya masing-masing.
Ayat (2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan,
......
......
......
......
7
Undang-Undang No. 39 tahun
1999 tentang Hak Azasi Manusia;
Pasal 22 ayat (I) Setiap orang bebas
memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 22 ayat (2) Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
......
......
......
......
8
Kepres No. 6 tahun 2000 yang
mencabut INPRES No. 14/1967
yang sebelumnya banyak digunakan
untuk membelenggu umat, agama
dan kelembagaan Khonghucu.
......
......
......
......
122
| Kelas X SMA/SMK
9
Sejak tahun 2000 telah
menyelenggarakan Perayaan
Tahun Baru
Kongzili
secara
nasional berturut-turut yang selalu
dihadiri oleh Presiden Republik
Indonesia dan para pejabat
teras pemerintahan Indonesia,
juga dihadiri oleh para tokoh/
pemuka agama-agama yang ada di
Indonesia.
......
......
......
......
10
Surat Edaran Mendagri No.
477/74054/BA.01,2/4683/95
tanggal 18 November 1979 tentang
pencantuman kolom agama di
KTP dan lima agama yang diakui
oleh pemerintah: Islam, Kristen,
Katholik, Hindu dan Buddha telah
dianulir oleh Surat Keputusan
Mendagri.
......
......
......
......
11
Tahun 2002, saat perayaan
Kongzili
Nasional yang ke tiga, Presiden
Republik Indonesia Megawati
Soekarno Putri telah menetapkan
Tahun Baru
Kongzili
sebagai hari
libur Nasional.
......
......
......
......
Evaluasi Bab 6
Uraian
Kerjakan Soal-soal berikut ini dengan uraian yang jelas!
1.
Tuliskan
bunyi salah-satu pasal dari Penpres No. 1 tahun 1965
j.o UU No. 5 tahun 1969!
2.
Tuliskan
sumber-sumber hukum yang menyatakan pengakuan
terhadap agama Khonghucu di Indonesia!
3.
Jelaskan
nilai/pengaruh positif dari era Reformasi Politik di
Indonesia terhadap perkembangan agama Khonghcu!
4.
Jelaskan bukti-bukti sejarah tentang keberadaan agama
Khonghucu di Indonesia!
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
123
3/
4
Oleh: E
R
G = D
o
Damai di Duni
a
E
EEEEEE Ej W j jQ E | T . .|. Y jY Y R
Be
rdi
ri k
i ta se mua
.
Di dalam s
i
Qj j Y | T . . .| R R j R j2j 5|R E T
Ka
p Pa
t T
ik.
Meng hadap altar nabi Khon
g
Q .| W W j Wj Q j Uj j 1| W . .| . E j Ej E W
Cu, na bi pen
yebar hi dup
.
Berdoalah
j1j E | T . . .| Y Y j Y j4j 1 | Y T .|. .
Ber sama.
Dengan ha ti yang suc
i
R R Rj j W j Tj j R | E Tj Q |. W W
Kepada T
ian yang ma ha Esa
.
A gar
jW j Q Ej j W | Q . . ._
Damai di du nia
Lagu Pujian