Gambar Sampul Agama Khonghucu · Bab 6 Agama Khonghucu dan Perkembangannya
Agama Khonghucu · Bab 6 Agama Khonghucu dan Perkembangannya
Js Gunadi

22/08/2021 07:50:39

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

109

Agama Khonghucu dan

Perkembangannya

Peta Konsep

Istilah Asli Agama

Khonghucu

Agama Khonghucu di

Indonesia

Agama Khonghucu di Era

Reformasi

Awal Mula Perkembangan

Masuknya Agama Khonghucu ke

Indonesia

Lembaga Agama Khonghucu

Pengakuan Yuridis

Pelayanan Hak Sipil

Perayaan Imlek

Bab

6

110

| Kelas X SMA/SMK

A.

P

endahuluan

Sejarah

Zhongguo

merupakan sejarah yang sangat

fantastis

.

Bagaimana tidak, sejarah yang sudah berumur lima milenium (5.000

tahun) ini begitu tertata rapih bak cerita bersambung dan bertahan terus

dan dapat mengatasi peperangan dan kekalahan. Menurut Elizabeth

Seeger, tak ada sejarah yang lebih menarik dan lebih hebat seperti

sejarah

Zhongguo

.

Ketika

Piramide

didirikan di lembah sungai

Nil

,

Zhongguo

sudah

mendirikan kerajaannya di sepanjang sungai

Huanghe

, dan ketika orang

cerdik pandai

Babylonia

mempelajari bintang-bintang dan langit, orang

Zhonghoa

sudah menyusun almanak dengan segala kaitannya. Ketika

bangsa Yunani mendirikan negaranya dan merdeka di tanah semenanjung

yang berbukit-bukit, maka

Zhongguo

waktu itu telah membangun ke-

Dinasty-an yang megah.

Saat Roma mengalahkan negara-negara di sepanjang pantai Laut

Tengah dan menyerbu Eropa serta mengalahkan bangsa Prancis,

Spanyol, keluarga Dinasty

Han

di

Zhongguo

sedang memerintah suatu

kerajaan yang ‘

elegance

’.

Dalam sejarah perkembangan bangsa

Zhonghoa

banyak terdapat

jejak sejarah yang menggemparkan dunia, di antaranya; perjalanan

darat terbesar yang dikenal sebagai ‘Jalur Sutra’ sedangkan perlayaran

laut yang termasyur adalah ‘

Zhengho

mengarungi samudra’ Kedua hal ini

memberikan kontribusi yang tidak terhapuskan dalam pengembangan

perdagangan dan penyebaran budaya di dunia.

Sementara itu, perkembangan sejarah

Zhongguo

yang telah berusia

5.000 tahun, tidak bisa terlepas dari sejarah peradaban manusia itu

sendiri dan seiring dengan perkembangan agama Khonghucu. Sejarah

juga mencatat bahwa agama Khonghucu adalah agama yang berkembang

sejalan dengan peradaban manusia. Rangkaian Wahyu

Tian

terangkai

dari

Fuxi

(2953 - 2838 SM.), sampai digenap-sempurnakan oleh Nabi

Kongzi

(551 - 479 SM.), di dalamnya ada bimbingan/tuntunan bagi

manusia untuk hidup dalam Jalan Suci (

Dao

).

1.

I

stilah Asli Agama Khonghucu

Agama Khonghucu adalah agama yang dalam istilah aslinya disebut

Ru Jiao

, yang artinya agama bagi orang-orang yang lembut hati, yang

menjadikan orang terpelajar dan terbimbing dalam pengetahuan suci.

Oleh karena peranan besar Nabi

Kongzi

dalam menyempunakan ajaran

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

111

agama ini, maka kemudian orang lebih mengenalnya dengan sebutan

agama Khonghucu.

Ru Jiao

atau agama Khonghucu sudah ada jauh sebelum Nabi

Kongzi

dilahirkan, ajaran

Ru Jiao

sudah ada/mulai dirintis sejak zaman

Nabi purba atau raja suci

Tangyao

, yaitu tahun 2357 SM-2255 SM. dan

Nabi purba atau raja suci

Yushun

, tahun 2255 SM-2205 SM.

Tangyao

dan

Yushun

inilah yang kemudian dikenal sebagai Bapak

Ru Jiao

,

karena Beliau berdualah yang telah merintis dan meletakan dasar-dasar

ajaran agama

Ru Jiao

, yang diteruskan dan dikembangkan oleh Nabi-

Nabi selanjutnya sampai kepada Nabi

Kongzi

sebagai penggenap dan

penyempurna ajaran

Ru Jiao

tersebut.

Bila ditinjau dari sebutan aslinya kata Ru

(儒)

dibangun dari dua

radikal huruf, yaitu:

Ren

(

) yang berarti manusia, dan

Xu

(

) yang

artinya perlu. Jadi kata

Ru

bisa bermakna “Yang diperlukan manusia.”

Sementara kata Jiao (

) yang dalam bahasa Indonesia berarti

Agama dibangun dari dua radikal huruf, yaitu:

Xiao

(孝)

yang berarti

memuliakan hubungan dan Wen (

文)

yang berarti ajaran. Maka

Jiao

atau

agama dapat diartikan: “Ajaran tentang memuliakan hubungan.” Jika

Ru

mengandung arti: “Yang diperlukan manusia”, dan

Jiao

mengandung

arti: “Ajaran tentang memuliakan hubungan”, maka

Ru Jiao

(

)

dapat diartikan sebagai: “Ajaran tentang memuliakan hubungan yang

diperlukan manusia untuk memenuhi hakikat kemanusiaannya sesuai

dengan Firman

Tian

.”

Bimbingan agama ini diturunkan

Tian

melalui para Nabi sebagai

utusan-Nya agar manusia beroleh tuntunan pembinaan diri dalam jalan

suci (

Dao

), yaitu jalan untuk datang dan kembali kepada sang pencipta.

Ru Jiao

dapat dikatakan sebagai agama bagi orang-orang yang

taat, yang tulus berserah dan taqwa kepada Dia

Tian

Yang Maha Esa,

yang halus budi pekertinya, yang menjadikan terpelajar dan beroleh

bimbingan. Hal ini tersirat lebih nyata lagi di dalam kitab Yijing (kitab

tentang perubahan/kejadian alam semesta), di situ diisyaratkan bahwa

umat Ru adalah orang yang:

Rou

(柔)

= lembut hati, halus budi-pekerti, penuh susila.

Yu

(玉)

= yang utama, mengutamakan perbuatan baik.

He

(和)

= harmonis-selaras.

Ru

(如)

= Menebarkan kebajikan, bersuci diri.

112

| Kelas X SMA/SMK

Oleh karena itu, umat Ru selalu mencamkan dengan sungguh-

sungguh agar sikap dan perilakunya selalu berlandaskan kebajikan (

De

),

membina diri dalam jalan suci (

Dao

). Demikian ia berbuat dan bertindak

dalam amal ibadah kesehariannya (

Shuaixing

).

Agama Khonghucu diturunkan

Tian

bagi umat manusia yang datang

seiring dengan sejarah manusia itu sendiri. Tentu saja kehadirannya

pada mulanya berhubungan langsung dengan suatu tempat, suatu waktu

dan suatu kaum tertentu, seperti apa yang kita kenal sebagai Negara

Zhongguo

. Namun demikian tidaklah berarti agama ini adalah hanya

milik orang

Zhonghoa

saja, melainkan bersifat universal bagi semua

kaum atau bangsa-bangsa yang berada di seluruh penjuru dunia.

Hal ini terbukti bahwa sesungguhnya para Nabi sebagai utusan

Tian

yang membawakan dan merangkai

Ru Jiao

adalah terdiri dari berbagai

suku bangsa, seperti misalnya Nabi Yushun berasal dari suku bangsa

I Timur (seperti orang Korea dan Jepang). Wenwang berasal dari suku

bangsa I Barat (seperti orang Asia Tenggara).

Dayu

berasal dari

Yunan

(seperti orang Melayu dan Asia Tenggara), disamping tentunya orang

Han

sendiri.

Lebih daripada itu, agama Khonghucu pada kenyataannya bukan

hanya dianut oleh orang-orang dari daratan

Zhongguo

saja, melainkan

dianut juga oleh bangsa-bangsa seperti Jepang, Vietnam, Korea,

Singapura, Malaysia termasuk Indonesia. Secara universal budaya

Khonghucu sudah merupakan milik dunia.

2.

Nabi Besar P

enyempurna Ajaran

Ru Jiao

Agama Khonghucu bukan sekedar suatu ajaran yang diciptakan

oleh Nabi

Kongzi

, melainkan agama yang telah diturunkan Tian melalui

para nabi purba dan raja suci jauh sebelum Nabi

Kongzi

lahir. Seperti

disampaikan oleh Nabi

Kongzi

: “Aku hanya meneruskan, tidak mencipta.

Aku hanya percaya dan menaruh suka kepada (ajaran dan kitab-kitab)

yang kuno itu.” (

Lunyu

. VII: 1).

Pada bab 5 kita telah membahas tentang rangkaian turunnya Wahyu

Tian

untuk

Ru Jiao

(agama Khonghucu), di mana telah dibahas mengenai

para nabi dan raja suci yang menerima wahyu

Tian

yang selanjutnya

menjadi cikal bakal ajaran Khonghucu.

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

113

B.

Agama Khonghucu Di Indonesia

1.

Awal Mula Perkembangan

Pada awal perkembangan agama Khonghucu di Indonesia ajaran-

ajarannya dipraktikkan terbatas di lingkungan keluarga keturunan

Zhonghoa

yang dimungkinkan antara satu dengan yang lainnya belum

mencerminkan adanya suatu keseragaman. Mereka melakukan berbagai

tata cara keagamaan dengan ritual menurut apa yang telah dilakukan

secara turun temurun oleh para nenek moyang mereka dengan penuh

toleransi antara satu dengan yang lain.

Perkembangan selanjutnya, ajaran agama Khonghucu didukung

oleh kehidupan berorganisasi kemasyarakatan dan keagamaan dengan

maksud agar teratur dan lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman tanpa

mengurangi esensi/inti dan nilai penghayatan spiritual atau justru dalam

rangka untuk meningkatkannya dalam berbagai aspek kehidupan umat

manusia.

2.

Masuknya Agama Khonghucu Ke Indonesia

Keberadaan umat Khonghucu Indonesia beserta lembaga-lembaga

keagamaannya sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Mengingat sejak

zaman

Sanguo

sekitar abad ke tiga sebelum Masehi, agama Khonghucu

telah menjadi salah- satu dari tiga agama di negeri

Zhongguo

pada saat

itu. Terlebih lagi pada zaman Dinasti

Han

(tahun 136 SM.) bahwa agama

Khonghucu ditetapkan sebagai agama Negara.

Agama Khonghucu di Indonesia tiba sebagai agama keluarga.

Kedatangan komunitas Konfusian pertama kali terjadi pada masa

formasi kerajaan Majapahit. Mereka datang bersama tentara Tar-Tar

yang dikirim untuk menghukum Kertanegara (Raja Singosari terakhir).

Sebagai suatu bukti mengenai

keberadaan agama Khonghucu

di Indonesia pada tahun 1688

dibangun Kelenteng

Thian

Hokiong

di Makassar, tahun 1819 dibangun

Kelenteng Ban Hingkiong di Manado

dan tahun 1883 dibangun Kelenteng

Boen

Thiangsoe

di Surabaya.

Kemudian pada tahun 1906

setelah diadakan pemugaran

kembali berganti nama menjadi

Wenmiao

. Kelenteng Talang

sumber: dokumen penulis

Gambar 6.1

Kelenteng Talang

di kota Cirebon-Jawa Barat

114

| Kelas X SMA/SMK

di kota Cirebon-Jawa Barat adalah juga merupakan salah satu

Kongzi

Miao/tempat ibadah Khonghucu, semua itu juga merupakan peninggalan

sejarah yang telah berusia tua.

Kelenteng lain yang bernuansa

Dao Pogong

antara lain: di Bogor

didirikan pada zaman VOC dan banyak tempat lain di seluruh Nusantara

mulai dari Aceh hingga ke Timor-Timur.

Akhir abad ke 19 di seluruh pulau Jawa 217 sekolah berbahasa

Mandarin, jumlah murid tercatat sebanyak 4.452 siswa sekolah, guru-

gurunya direkrut dari negeri

Zhongguo

. Kurikulum mengikuti sistem

tradisional yakni menghapalkan ajaran Khonghucu. Mereka adalah anak-

anak pedagang dan tokoh masyarakat seperti Kapitan dan Lieutnant

China. Siswa-siswa tersebut menempuh ujian di ibukota kerajaan Qing

untuk menjadi seorang

Junzi

. Komunitas dagang

Zhonghoa

sudah

sangat berkembang jauh sebelum kedatangan VOC. Jaringan

Zhonghoa

sudah meliputi Manila, Malaka, Saigon dan Bangkok. Jadi sejak awal

perkembangan komunitas

Zhonghoa

sudah sangat luas.

3.

Lem

baga Agam

a Khonghu

cu

di

Indonesi

a

Dimulai dari didirikannya

Kongjiaohui

di Sala-Jawa Tengah pada

tahun 1918 sebagai Lembaga Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

Tahun 1923 dilaksanakan kongres pertama

Kongjiao Zonghui

(Lembaga Pusat Agama Khonghucu) di Yogyakarta dengan kesepakatan

memilih kota Bandung sebagai pusat. Pada tanggal 25 Desember 1924

diadakan kongres kedua di kota Bandung-Jawa Barat, yang antara

lain membahas mengenai Tata Upacara Agama Khonghucu agar ada

keseragaman dalam melaksanakan ibadah keagamaannya di seluruh

Indonesia.

Pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 1924 diadakan konferensi antar

tokoh-tokoh agama Khonghucu di Sala, untuk membahas kemungkinan

ditegakkannya kembali lembaga agama Khonghucu secara nasional

setelah tidak adanya kegiatan karena pecahnya perang dunia kedua dan

masuknya tentara Jepang ke Indonesia.

Pada tanggal 16 April 1955 berlangsung konferensi di Sala, dan

disepakati dibentuknya kembali Lembaga Tertinggi Agama Khonghucu

dengan memakai nama: Perserikatan

K’ung Chiao Hui

Indonesia (PKCHI)

yang diketuai oleh Dr. Sardjono, yang kemudian mengadakan Kongres ke

I pada tanggal 6-7 Juli 1956 di Solo, Konggres ke II tanggal 6-9 Juli 1957

di Bandung, Konggres ke III tanggal 5-7 Juli 1959 di Bogor, Konggres

ke IV tanggal 14-16 Juli 1961 di Solo, pada Konggres nama PKCHI

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

115

diganti menjadi LASKI (Lembaga Sang

Kongzi

Indonesia). Tahun 1963

nama LASKI diubah menjadi Gapaksi (Gabungan Perkumpulan Agama

Khonghucu se Indonesia). Tahun 1964 namanya diubah kembali menjadi

Gabungan Perhimpunan Agama Khonghucu se Indonesia, disingkat

tetap Gapaksi. Tahun 1965 Presiden Soekarno mengeluarkan Penpres

No.I/Pn.Ps/1965 yang menetapkan Agama Khonghucu sebagai salah-satu

agama yang diakui kehadirannya di Indonesia. Pada tahun 1967 untuk

kesekian kalinya nama perhimpunan diubah menjadi Matakin (Majelis

Tinggi Agama Khonghucu Indonesia).

Dalam Konggres Matakin VI Pada tangal 23 s.d. 27 Agustus 1967 di

Solo, pejabat presiden Republik Indonesia Letnan Jendral TNI Soeharto

pada saat itu telah berkenan memberikan sambutan tertulisnya, yang

antara lain menyatakan “agama Khonghucu mendapat tempat yang

layak dalam Negara kita yang berdasarkan Pancasila.”

C.

A

gama Khonghucu di Era Reformasi

1.

P

engakuan Agama Khonghucu Secara Yuridis

Berdasarkan Penpres No. 1 1965 j.o. Undang-Undang No. 5 tahun

1969 dalam penjelasan pasal demi pasal antara lain dinyatakan: “Agama

yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik,

Hindu, Buddha dan Khonghucu.”

Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-

agama di Indonesia. Karena keenam agama ini adalah agama-agama

yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mereka

mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-

Undang Dasar 1945, mereka juga mendapat bantuan-bantuan dan

perlindungan seperti yang diberikan pasal ini.

Penting

Kebebasan beragama merupakan hak yang paling hakiki

bagi umat manusia di dalam menjalin hubungan mereka

dengan Sang Pencipta-Nya yaitu Tian Yang Maha Esa.

Agama bukan pemberian oleh suatu Negara, melainkan

suatu keyakinan dari umatnya yang mempercayainya. Oleh

karena itu, selayaknya Negara tidak mencampuri ataupun

membatasinya.

116

| Kelas X SMA/SMK

Jumlah penganut agama Khonghucu di Indonesia pada tahun 1967

sekitar tiga juta orang. Kemudian berdasarkan hasil sensus penduduk

yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1971,

penganut agama Khonghucu tercatat 0,6 persen dari keseluruhan

penduduk Indonesia di Jawa, dan 1,2 persen di luar Jawa. Untuk

seluruh Indonesia para penganut agama Khonghucu sebanyak 999.200

jiwa (0,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia). Sementara jumlah

penduduk etnis

Zhonghoa

pada tahun 1999 mencapai 4-5 persen dari

seluruh jumlah penduduk Indonesia. Namun oleh karena situasi politik

di Indonesia dengan berbagai macam peraturan yang menghambat

perkembangan agama Khonghucu pada saat itu, maka jumlah penganut

agama Khonghucu telah banyak berkurang.

Hal ini disebabkan oleh karena adanya pembatasan-pembatasan,

misalnya di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan,

mendirikan tempat ibadah, tidak dicantumkannya agama Khonghucu

pada kolom agama di KTP, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan

Sipil, termasuk tidak diperbolehkannya pelajaran agama Khonghucu di

sekolah-sekolah. Semua itu menjadikan hambatan bagi para penganut

agama Khonghucu. Hal ini sebenarnya sangat bertentangan dengan

falsafah Negara kita yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

khususnya pasal 29 yang telah memberikan jaminan dan kebebasan bagi

seluruh rakyat Indonesia untuk memeluk agama dan melaksanakan

ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Terlebih lagi hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang

tentang hak-hak azazi manusia, karena kebebasan beragama sebenarnya

adalah merupakan hak yang paling hakiki bagi umat manusia di dalam

menjalin hubungan mereka dengan Sang Pencipta-Nya yaitu

Tian

Yang

Maha Esa. Agama bukan pemberian oleh suatu Negara, melainkan

suatu keyakinan dari umatnya yang mempercayainya. Oleh karena itu,

selayaknya Negara tidak mencampuri ataupun membatasinya.

Secara resmi dan berdasarkan hukum (

de facto

dan

de jure

) pengakuan

terhadap agama Khonghucu di Indonesia dapat disimpulkan sebagai

berikut:

1.

Pancasila, sila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

2.

Undang-Undang Dasar 1945, pasal

28 E (setelah adanya perubahan

UUD 1945 oleh MPR): Ayat (I) Setiap orang bebas memeluk agama

dan beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

117

menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3.

UUD

1945, pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-

tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk

beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

4.

Undang-Undang No.

39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;

opasal 22 ayat (I) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-

masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya

itu. Pasal 22 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang

memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut

agama dan kepercayaannya itu.

5.

Undang-Undang No. I/PNPS/1965, jo. Undang-Undang No. 5/1967

tentang Pencegahan Penyalagunaan dan/Penodaan Agama.

6.

Kepres.

6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14/1967 yang

sebelumnya banyak digunakan untuk membelenggu umat, agama

dan kelembagaan Khonghucu.

7.

Kebebasan umat dan agama Khonghucu

di Indonesia sudah ada sejak

lama, berbarengan dengan masuknya orang

Zonghoa

ke Indonesia,

seperti antara lain dapat dibuktikan dari umur Kelenteng dan Mio

(

Wenmiao

Surabaya) yang sudah ratusan tahun lamanya.

8.

Statistik yang dikeluarkan BPS pada

tahun 1971 dan 1976, dimana

jumlah umat Khonghucu tercatat 0,7 persen dari seluruh penduduk

Indonesia.

9.

Sejak

tahun 2000 telah menyelenggarakan Perayaan Tahun Baru

Kongzi

li secara nasional berturut-turut yang selalu dihadiri oleh

Presiden Republik Indonesia dan para pejabat teras pemerintahan

Indonesia, juga dihadiri oleh para tokoh/pemuka agama-agama yang

ada di Indonesia.

Aktivitas 6.1

Tugas Kelompok

Carilah isi tentang Inpres No. 14 tahun 1967 tentang pembatasan

terhadap budaya, adat istiadat dan agama Zhongguo.

118

| Kelas X SMA/SMK

2.

P

elayanan Hak Sipil Umat Khonghucu

Seiring dengan bergulirnya arus reformasi pada tahun 1998,

pengakuan terhadap hak azasi manusia di Indonesia dan pandangan

serta perlakuan terhadap agama Khonghucu mulai berubah.

Hal ini terbukti dengan

diberikannya kesempatan

kepada umat Khonghucu di

Indonesia melalui lem

baga

tertingginya Matakin untuk

mengadakan Musyawarah

Nasional

(Munas) ke XIII

pada tanggal 22 s.d. 23

Agustus 1998 di asrama

Haji Pondok Gede-Jakarta

Timur.

Munas ke XIII ini sesuai

dengan rekomendasi dari

Menteri Agama Republik

Indonesia Bapak Malik Fajar yang menjabat Menteri Agama pada saat

itu. Munas tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan Majelis Agama

Khonghucu Indonesia (Makin), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia

(Kakin) dan Wadah Umat Khonghucu lainnya.

Selanjutnya pemerintah Indonesia telah mencabut beberapa

peraturan yang bersifat diskriminasi, antara lain:

1.

Inpres

No. 14 tahun 1967 tentang pembatasan terhadap budaya, adat

istiadat dan agama China yang dianulir melalui Kepres No. 6 tahun

2000.

2.

Surat

Edaran Mendagri No.

477/74054/BA.01,2/4683/95

tanggal 18 November 1979

tentang pencantuman kolom

agama di KTP dan lima

agama yang diakui oleh

pemerintah: Islam, Kristen,

Katholik, Hindu dan Buddha

telah dianulir oleh Surat

Keputusan Mendagri.

sumber: dokumen Kemendikbud

Gambar 6.2

Sidang Munas Matakin XIV.

Jakarta 2002

sumber: dokumen Kemedikbud

Gambar 6.3

perayaan Imlek Nasional ke

2 di Istora Senayan Jakarta-2001

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

119

3.

I

mlek (Tahun Baru

Kongzili

) Menjadi Hari Libur Nasional

Selain itu Matakin telah mengadakan perayaan Tahun Baru

Kongzi

li

secara nasional sejak tahun 2000 yang selalu dihadiri oleh Presiden

Republik Indonesia, para Menteri Negara, Pimpinan MPR dan DPR, duta

besar begara sahabat dan tokoh masyarakat serta tokoh dari berbagai

agama yang ada di Indonesia. pada tahun 2002, saat perayaan

Kongzi

li

Nasional yang ke tiga, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno

Putri telah menetapkan Tahun Baru

Kongzi

li sebagai hari libur Nasional.

Penilaian Diri

Tujuan Penilaian

Lembar penilaian diri ini bertujuan untuk:

1.

Mengetahui

sikap kalian dalam menerima dan memahami sejarah

agama Khonghucu dan perkembangan di Indoensia.

2.

Memotivasi kalian untuk

aktif dalam kegiatan keagamaan sehingga

agama Khonghucu bertambah eksis di bumi Indonesia.

Petunjuk

Isilah lembar penilaian diri yang ditunjukkan dengan skala sikap

berikut ini!

SS

= sangat setuju

ST

= setuju

RR

= ragu-ragu

TS

= tidak setuju

Aktivitas 6.2

Tugas Kelompok

Ceritakan pengalaman kalian tentang perkembangan agama

Khonghucu di daerah masing-masing, dan pengaruhnya dengan

kebijakan pemerintah yang melayani agama Khonghucu setara

dengan agama-agama yang lain!

120

| Kelas X SMA/SMK

No

Instrumen Penilaian

SS

ST

RR

TS

1

Sejarah

Zhongguo

merupakan

sejarah yang sangat fantastis.

Bagaimana tidak, sejarah yang

sudah berumur lima milenium

(5.000 tahun) ini begitu tertata

rapih bak cerita bersambung dan

bertahan terus dan dapat mengatasi

peperangan dan kekalahan.

......

......

......

......

2

Ru Jiao

dapat dikatakan sebagai

agama bagi orang-orang yang taat,

yang tulus berserah dan taqwa

kepada Dia

Tian

Yang Maha Esa,

yang halus budi pekertinya, yang

terpelajar dan beroleh bimbingan.

......

......

......

......

3

Agama bukan hanya milik orang

Zhonghoa

saja, melainkan bersifat

universal bagi semua kaum atau

bangsa-bangsa yang berada di

seluruh penjuru dunia.\

......

......

......

......

4

Agama Khonghucu pada

kenyataannya bukan hanya

dianut oleh orang-orang dari

daratan

Zhongguo

saja, melainkan

dianut juga oleh bangsa-bangsa

seperti Jepang, Vietnam, Korea,

Singapura, Malaysia termasuk

Indonesia. Secara universal budaya

Khonghucu sudah merupakan milik

dunia.

......

......

......

......

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

121

5

Kebebasan beragama merupakan

hak yang paling hakiki bagi

umat manusia di dalam menjalin

hubungan mereka dengan Sang

Pencipta-Nya yaitu

Tian

Yang

Maha Esa. Agama bukan pemberian

oleh suatu Negara, melainkan

suatu keyakinan dari umatnya

yang mempercayainya. Oleh

karena itu, selayaknya Negara

tidak mencampuri ataupun

membatasinya.

......

......

......

......

6

Undang-Undang Dasar 1945, pasal

28 E (setelah adanya perubahan

UUD 1945 oleh MPR): Ayat (I)

Setiap orang bebas memeluk agama

dan beribadat menurut agama dan

keyakinannya masing-masing.

Ayat (2) Setiap orang berhak atas

kebebasan meyakini kepercayaan,

......

......

......

......

7

Undang-Undang No. 39 tahun

1999 tentang Hak Azasi Manusia;

Pasal 22 ayat (I) Setiap orang bebas

memeluk agamanya masing-masing

dan untuk beribadat menurut

agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 22 ayat (2) Negara menjamin

kemerdekaan setiap orang memeluk

agamanya masing-masing dan

untuk beribadat menurut agama

dan kepercayaannya itu.

......

......

......

......

8

Kepres No. 6 tahun 2000 yang

mencabut INPRES No. 14/1967

yang sebelumnya banyak digunakan

untuk membelenggu umat, agama

dan kelembagaan Khonghucu.

......

......

......

......

122

| Kelas X SMA/SMK

9

Sejak tahun 2000 telah

menyelenggarakan Perayaan

Tahun Baru

Kongzili

secara

nasional berturut-turut yang selalu

dihadiri oleh Presiden Republik

Indonesia dan para pejabat

teras pemerintahan Indonesia,

juga dihadiri oleh para tokoh/

pemuka agama-agama yang ada di

Indonesia.

......

......

......

......

10

Surat Edaran Mendagri No.

477/74054/BA.01,2/4683/95

tanggal 18 November 1979 tentang

pencantuman kolom agama di

KTP dan lima agama yang diakui

oleh pemerintah: Islam, Kristen,

Katholik, Hindu dan Buddha telah

dianulir oleh Surat Keputusan

Mendagri.

......

......

......

......

11

Tahun 2002, saat perayaan

Kongzili

Nasional yang ke tiga, Presiden

Republik Indonesia Megawati

Soekarno Putri telah menetapkan

Tahun Baru

Kongzili

sebagai hari

libur Nasional.

......

......

......

......

Evaluasi Bab 6

Uraian

Kerjakan Soal-soal berikut ini dengan uraian yang jelas!

1.

Tuliskan

bunyi salah-satu pasal dari Penpres No. 1 tahun 1965

j.o UU No. 5 tahun 1969!

2.

Tuliskan

sumber-sumber hukum yang menyatakan pengakuan

terhadap agama Khonghucu di Indonesia!

3.

Jelaskan

nilai/pengaruh positif dari era Reformasi Politik di

Indonesia terhadap perkembangan agama Khonghcu!

4.

Jelaskan bukti-bukti sejarah tentang keberadaan agama

Khonghucu di Indonesia!

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

|

123

3/

4

Oleh: E

R

G = D

o

Damai di Duni

a

E

EEEEEE Ej W j jQ E | T . .|. Y jY Y R

Be

rdi

ri k

i ta se mua

.

Di dalam s

i

Qj j Y | T . . .| R R j R j2j 5|R E T

Ka

p Pa

t T

ik.

Meng hadap altar nabi Khon

g

Q .| W W j Wj Q j Uj j 1| W . .| . E j Ej E W

Cu, na bi pen

yebar hi dup

.

Berdoalah

j1j E | T . . .| Y Y j Y j4j 1 | Y T .|. .

Ber sama.

Dengan ha ti yang suc

i

R R Rj j W j Tj j R | E Tj Q |. W W

Kepada T

ian yang ma ha Esa

.

A gar

jW j Q Ej j W | Q . . ._

Damai di du nia

Lagu Pujian